Senin, 22 Desember 2025

Sah Jadi WNI, Dua Pemain Naturalisasi Bakal Disumpah Secara Virtual

- Kamis, 22 September 2022 | 08:51 WIB
Jordi Amat dan Sandy Walsh gagal memperkuat timnas Indonesia di kualifikasi Piala Asia. (PSSI)
Jordi Amat dan Sandy Walsh gagal memperkuat timnas Indonesia di kualifikasi Piala Asia. (PSSI)

Sebelumnya, pada Selasa (20/9), DPR RI telah menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI calon pemain tim nasional Indonesia Jordi Amat dan Sandy Walsh dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023.

Baca Juga: Timnas Indonesia Tidak Turunkan Pemain Naturalisasi dari Amerika, Ini Alasannya

“Sesuai hasil pembahasan Komisi III dan Komisi X memutuskan menyetujui pemberian pertimbangan kewarganegaraan RI kepada Jordi Amat dan Sandy Walsh,” kata Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus selaku pimpinan rapat.

Setelah dari DPR, proses naturalisasi Walsh dan Amat akan berlanjut ke Sekretariat Presiden agar keluar Keputusan Presiden sebelum dilakukan pengambilan sumpah kewarganegaraan.

Kemajuan proses naturalisasi Walsh dan Amat jelas menjadi angin segar bagi pelatih tim nasional Indonesia, Shin Tae-yong, dalam persiapan untuk tampil di putaran final Piala Asia 2023 nanti.

Amat merupakan bek berusia 30 tahun kelahiran Spanyol yang memiliki darah keturunan Indonesia melalui neneknya asal Makassar, Sulawesi Selatan., yang pernah membela Negeri Matador itu di level U-19, U-20, dan U-21.

Nama Amat kerap menghiasi layar kaca kala membela Swansea City di Liga Premier Inggris medio 2013–2017 dan saat ini ia bermain untuk klub Malaysia Johor Darul Ta’zim. Sedangkan Walsh merupakan bek sayap berusia 27 Brussel, Belgia, yang pernah membela Belanda di level U-15 hingga U-20.

Jebolan akademi KRC Genk itu kini membela KV Mechelen di kasta tertinggi Liga Belgia, Jupiler Pro League. Kendati proses yang dijalani Walsh dan Amat berjalan lancar, Menpora mengingatkan bahwa naturalisasi adalah program jangka pendek dan ia menekankan untuk pembinaan sebagai strategi utama jangka panjang.(jpc)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X