Senin, 22 Desember 2025

Nama Partai Didesak Dibuka, Sudah Masuk 160 Laporan Pencatutan Identitas

- Jumat, 12 Agustus 2022 | 06:55 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

RBG.ID – Kasus pencatutan nama anggota partai politik terus bermunculan. Terbaru, aduan disampaikan tiga pengurus Partai Gerindra Nusa Tenggara Barat (NTB).

Nama mereka terindikasi masuk dalam keanggotaan Partai Golkar pada sistem informasi partai politik (sipol).

Koordinator Indonesian Democratic (IDE) Center, Girindra Sandino menyoroti praktik tersebut. Dia menilai kasus pencatutan identitas sebagai kecurangan yang serius dan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan.

Atas dasar itu, dia juga mendesak agar kasus-kasus tersebut dibuka ke publik. Sebab, salah satu prinsip pemilu adalah bersifat umum. ’’Publik berhak tahu proses tahapan pemilu, terlebih jika terjadi keganjilan,’’ jelasnya dalam keterangan kemarin (11/8).

Apalagi, KPU sebagai penanggung jawab pelaksanaan pemilu yang mandiri juga melekat prinsip-prinsip secara kelembagaan. Pasal 3 huruf f UU Pemilu menyebutkan, penyelenggaraan pemilu harus berpegang teguh pada prinsip keterbukaan. ’’Sangat terlarang apabila KPU tidak mau mengungkap parpol mana yang telah mencatut nama,’’ tuturnya.

Giri juga mendesak Bawaslu untuk proaktif menginvestigasi kecurangan yang dilakukan parpol. Tidak hanya menunggu, tetapi juga jemput bola. ’’Jika ditemukan pelanggaran fatal, akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ terangnya.

Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan, kasus-kasus pencatutan identitas itu menjadi perhatian pihaknya. Memang, salah satu tujuan KPU membuka akses informasi sipol adalah agar masyarakat bisa mengecek potensi penyalahgunaan data.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X