olahraga

Aturan Ketat! Penonton MotoGP Mandalika 2024 Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi ke Sirkuit, Ini Penjelasan Dishub NTB

Jumat, 27 September 2024 | 06:36 WIB
Potret Sirkuit Mandalika yang Dijadikan Lokasi Penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2024 (Instagram/ @themandlikagp)

RBG.id — Gelaran MotoGP Mandalika 2024 akan berlangsung mulai hari ini hingga 29 September 2024 di Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Sejumlah persiapan tampak telah rampung, bahkan seluruh logistik pun telah tiba di sirkuit tersebut.

Antusiasme warga Indonesia pun telah terasa sejak penyelenggaraan parade MotoGP Mandalika 2024 yang dilaksanakan di Kota Mataram, pada 25 September 2024.

Baca Juga: Hasil Kuala Lumpur City FC vs Borneo FC di ASEAN Club Championship 2024-2025, Pesut Etam Gagal Raih Poin di Markas Lawan

Digelarnya MotoGP 2024 di Indonesia merupakan sebuah kebanggan dan kehormatan bagi warga Indonesia dan hal ini bukan lah kali pertamanya.

Puluhan ribu tiket pun telah ludes terjual yang terbagi dalam beberapa kategori zona tempat duduk.

Dengan banyaknya jumlah penonton yang akan memadati Sirkuit Mandalika, Dinas Perhubungan NTB membuat himbauan terkait penggunaan kendaran menuju lokasi Sirkuit.

Baca Juga: Ganti Rugi Rp5 Miliar! Ustaz Yusuf Mansur Kalah Gugatan Kasus Investasi Batu Bara, Warganet Tuntut Masuk Penjara

Operasional kendaraan menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika selama gelaran MotoGP di Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 27-29 September 2024 akan dibatasi guna mencegah kemacetan.

Dinas Perhubungan NTB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.II/1159/DISHUB/II terkait pembatasan operasional kendaraan selama periode tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan NTB, Lalu Moh Faozal, menyatakan pembatasan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan ketertiban selama perhelatan MotoGP.

Baca Juga: Gegara Video Asusila Tersebar, Pasha Pratiwi Toiti Kini Didepak dari MAN 1 Gorontalo

"Pembatasan ini penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan selama acara berlangsung," ungkap Kepala Dinas Perhubungan NTB, Lalu Moh Faozal, dikutip RBG dari Medcom, pada 27 September 2024.

Beberapa aturan penting dalam surat edaran ini termasuk pembatasan akses jalan menuju KEK Mandalika.

Halaman:

Tags

Terkini