Senin, 22 Desember 2025

PSSI Ungkap Kevin Diks Belum Bisa Ikut Lawan Jepang dan Arab Saudi, Ini Alasannya

- Jumat, 25 Oktober 2024 | 16:04 WIB
Kevin Diks diragukan akan bisa perkuat timnas Indonesia saat melawan Jepang dan Australia (instagram @erickthohir)
Kevin Diks diragukan akan bisa perkuat timnas Indonesia saat melawan Jepang dan Australia (instagram @erickthohir)

Ia menambahkan, sumpah, KTP, data imigrasi, dan lainnya harus selesai tanggal 7 November.

Sayangnya, berkas yang dibutuhkan Kevin Diks tersebut, disebut-sebut tidak akan bisa selesai di tanggal tersebut, karena pemerintahan sedang transisi.

Baca Juga: Profil Timnas Kepulauan Mariana Utara: Ditolak FIFA Karena Dianggap Belum Merdeka hingga Jadi Lumbung Gol di Asia

Arya Sinulingga menjelaskan, kabinet dan nomenklatur kabinet juga berubah.

Bahkan, komisi di DPR pun baru terbentuk.

Hal ini membuat Kevin Diks diragukan akan bisa tampil melawan Jepang dan Arab Saudi.

Karena situasi ini, PSSI harus legowo, jika pemain berusia 28 tahun tersebut baru bisa bermain untuk Garuda pada Maret 2025.

Timnas Indonesia akan kembali melanjutkan perjuangan di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia pada Maret 2025 melawan Australia, Bahrain, dan China.

Sebagai informasi, proses naturalisasi membutuhkan waktu panjang, lantaran berkas harus diserahkan ke Kemenpora, lanjut ke DPR RI, Komisi III dan terakhir di Komisi X.

Sesudahnya, proses naturalisasi akan dilanjutkan dalam sidang Paripurna DPR, dan berlanjut ke Sekertariat Negara, mendapatkan Keputusan Presiden (Keppres), dan diserahkan ke Kemenkumham.

Baca Juga: RSUD Cibinong Peringatkan Hari Dokter Nasional: Refleksi Dokter Dalam Melayani Kesehatan Masyarakat

Di Kementerian Hukum dan Ham, Kevin Diks akan menjalani sumpah dan baru bisa memperoleh KTP dan Paspor Indonesia.

Hal ini yang membuat proses naturalisi masih panjang dan disebut belum bisa membela Indonesia untuk melawan Jepang dan Arab Saudi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X