jakarta

Kendaraan Angkutan Berat Dilarang Melintas di Jalan Tol Selama Nataru

Kamis, 22 Desember 2022 | 18:01 WIB
Ilustrasi Jalan Tol

"Kemudian pada arus balik Natal di tanggal 25 Desember 2022 pukul 12.00 sampai 26 Desember pukul 08.00 WIB," terangnya.

Dilanjutkan pada periode mudik tahun baru pada 30 Desember 2022 pukul 24.00 WIB sampai dengan 31 Desember 2022 pukul 12.00 WIB.

Sedangkan pada arus balik tahun baru larangan berjalan pada 1 Januari 2023 pukul 12.00 WIB sampai 2 Januari 2023 pukul 08.00 WIB.

Kebijakan tersebut disebutnya untuk meminimalisir gangguan di perjalanan. Menurutnya jika hal itu tidak diberlakukan maka akan mengurangi kapasitas jalur. "Kami prioritaskan kendaraan penumpang yang akan berlibur ke luar Jakarta," tutup dia. (cr1)

Halaman:

Tags

Terkini