RBG.ID-BOGOR, Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) mengeluarkan larangan kendaraan angkutan berat melintas selama periode natal dan tahun baru (Nataru).
Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Widyatmiko Nursejati, mengatakan kebijakan tersebut dikeluarkan melalui Surat Keputusan Bersama pada 13 Desember 2022.
"Kami berkoordinasi bersama Direktur Jendral Perhubdat, Korlantas Polri dan Direktur Jendral Bina Marga," imbuhnya.
Kendaraan angkutan barang sumbu 3 atau lebih dilarang melintas di jalan tol sampai dengan segmen Cikampek dan Padalarang.
Baca Juga: Tiket Kereta Api Libur Natal dan Tahun Baru Sudah Terjual 22 Ribu
"Berdasarkan SKB segmennya Jalan Tol Prof Dr. Soediatmo, Jakarta Outring Road (JOR), Jakarta-Cikampek, dan Jagorawi-Cigombong," tutur Miko.
Periodenya antara lain selama arus mudik Natak 22 Desember 2022 pada pukul 12.00 sampai dengan 24 Desember 2022 pukul 24.00 WIB.