jakarta

Sempat Viral, Penganiaya Anggota PPSU Jadi Tersangka

Rabu, 10 Agustus 2022 | 22:23 WIB
DIAMANKAN: Pelaku dan korban penganiayaan yang dua-duanya merupakan petugas PPSU dibawa ke Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, untuk dimintai keterangan. FOTO: ISTIMEWA

RBG.ID, JAKARTA – Zulpikar, eks anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap kekasihnya, berinisial E.

Kapolsek Mampang Kompol Supriadi mengatakan sudah menetapkan Zulpikar sebagai tersangka dengan pasal 351 KUHP. “Udah kita proses. Iya udah kita arahkan ke tersangka dengan pasal 351,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (10/8).

Supriadi menambahkan bahwa korban dari penganiayaan yang dilakukan Zulpikar sudah mengaku bersedia divisum untuk mendukung pemeriksaan lanjutan terkait kasus yang viral sejak Senin, (8/8) lalu.

Namun, pihak korban tidak mau membuat laporan penganiayaan. “Sampai sekarang ini dia nggak mau bikin laporan,” katanya.

Sehingga, penyidik membuat laporan model A untuk menindaklanjuti penganiayaan yang dilakukan Zulpikar kepada E. Laporan model A merupakan aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.

Akan tetapi, Supriadi menambahkan bahwa korban dari penganiayaan yang dilakukan Zulpikar sudah mengaku bersedia divisum untuk mendukung pemeriksaan lanjutan terkait kasus yang viral sejak Senin, (8/8).

Saat ini menurut Kapolsek Mampang kondisi korban terlihat baik-baik saja secara fisik. Namun begitu, ia tidak tahu mengenai kondisi psikisnya.

Halaman:

Tags

Terkini