RBG.id - Pemerintah Australia kembali memperbarui aturan Covid-19. Negara tetangga Indonesia itu mengatakan bahwa siapa pun yang dites positif Covid tidak akan lagi dipaksa untuk melakukan karantina.
Hal itu terungkap dalam pernyataan Perdana Menteri Anthony Albanese usai menghadiri pertemuan kabinet nasional, Jumat (30/9) waktu setempat. Dia mengatakan mulai 14 Oktober semua mandat isolasi Covid-19 negara bagian dan teritori akan berakhir.
9News melaporkan, mulai tersebut setiap negara bagian dan teritori akan mengakhiri mandat publiknya selama lima hari isolasi untuk orang-orang yang dites positif Covid-19.
BACA JUGA : Waspadai Hacker, Australia Perketat Keamanan Siber
Namun mereka yang bekerja di lingkungan berisiko tinggi seperti kesehatan dan perawatan lanjut usia akan mendapat pengecualian.
Mandat terbaru juga berarti warga yang positif terkena virus corna tidak lagi mempunyai kewajiban untuk tinggal di rumah selama lima hari.
Secara teoritis itu berarti bahwa orang dapat menghadiri pekerjaan dan sekolah, kecuali mereka berada dalam lingkungan berisiko tinggi seperti kesehatan dan perawatan lanjut usia.