RBG.ID – Polemik wajib tidaknya vaksinasi meningitis bagi jemaah umrah akhirnya terjawab.
Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan keputusan tertulis bahwa jemaah umrah tidak diwajibkan disuntik vaksin meningitis.
Kemarin (8/11) Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta mengeluarkan surat tertulis berisi dua poin.
Yaitu, Kedubes Saudi di Jakarta sudah menerima telegram dari otoritas di Kerajaan Saudi bahwa vaksin meningitis diwajibkan untuk jemaah haji. Kemudian, vaksin meningitis tidak wajib untuk jemaah umrah.
BACA JUGA : Pemerintah Tambah 225 Ribu Stok Vaksin Meningitis
Surat dari Saudi tersebut disambut positif oleh travel umrah di tanah air. Sekjen DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Farid Aljawi mengatakan, dengan surat tersebut, penyelenggaraan umrah semakin dipermudah.
Sebelumnya, visa umrah diperpanjang dari 30 hari menjadi 90 hari serta penggunaan visa umrah tak terbatas di Makkah dan Madinah saja.