RBG.ID – Perusahaan raksasa teknologi Google yang berada di Mountain View, California, Amerika Serikat dikenakan denda sebesar 32,5 juta dollar AS (setara Rp 483,6 miliar).
Denda tersebut karena Google melanggar hak cipta (paten) milik Sonos.
Untuk diketahui, Sonos adalah pengembang dan produsen produk audio asal Amerika Serikat.
Baca Juga: Wafat di Usia 86 Tahun, Inilah Perjalanan Karir Mantan PM Italia Silvio Berlusconi
Pertarungan hukum antara Google dan Sonos ini sudah berlangsung selama sekitar 3 tahun sejak 2020.
Selain mesin pencarian (search engine) dan smartphone, Google memang mempunyai sejumlah perangkat pintar lain di dalam portofolio perusahaan, yakni Chromecast Audio, Google Nest Mini, Google Home dan Google Home Max.
Saat itu, Google dituntut karena dinilai sudah menggunakan lima paten Sonos secara ilegal di produk audio bikinan Google.
Baca Juga: Kesehatannya Menurun! Mantan PM Italia Silvio Berlusconi Meninggal Dunia di Usia 86 Tahun
Setelah pertarungan hukum berlangsung selama kurang lebih tiga tahun, pengadilan AS akhirnya memutuskan bahwa Google melanggar satu paten milik Sonos.
Menurut pengadilan, produk audio awal Google seperti Chromecast Audio dan Google Home, sudah melanggar hak cipta teknologi multi-room speaker milik Sonos itu.
Sementara itu, pengadilan menolak empat klaim pelanggaran paten lainnya kepada Google.
Baca Juga: NCT DREAM Bakal Rilis Full Album Ketiga 'ISTJ' 17 Juli Mendatang
Sonos menyampaikan bahwa keputusan pengadilan ini kembali menegakkan paten Sonos dan mengakui bila Sonos menjadi pionir di bidangnya.
Lalu, Google juga buka suara soal keputusan pengadilan yang menetapkannya melanggar paten Sonos.