internasional

Tiga Kali Mangkir dari Pemeriksaan, Penyidik Korea Selatan Kembali Upayakan Penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol

Selasa, 7 Januari 2025 | 15:14 WIB
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol (Instagram @fyi.korea)


RBG.id - Surat perintah penangkapan baru dikeluarkan setelah penyelidik gagal menangkap Yoon pekan lalu, sementara surat perintah sebelumnya telah kedaluwarsa pada Senin, 6 Januari 2025 tengah malam.

Presiden Yoon Suk Yeol yang merupakan mantan Jaksa Agung Korea Selatan, telah tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus penetapan darurat militer.

Hal itu terjadi pada awal Desember 2024 yang memicu salah satu krisis politik terburuk di negara itu dalam beberapa dekade terakhir.

Baca Juga: Unggah Foto Bareng Pelatih Timnas Kesayangan, Jordi Amat Tulis Pesan Menyentuh untuk Shin Tae-yong

Penyelidik antikorupsi Korea Selatan saat ini menunggu pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol.

Presiden Yoon berstatus nonaktif setelah dimakzulkan oleh parlemen terkait pemberlakuan darurat militer singkat bulan lalu.

Penyelidik antikorupsi Korea Selatan, seperti dilaporkan AFP pada Selasa, 7 Januari 2025 tengah mengupayakan surat perintah penangkapan baru dari pengadilan untuk Yoon Suk Yeol setelah upaya menangkapnya pekan lalu gagal.

Baca Juga: Gak Sembarangan, Ini 5 Rekomendasi Olahraga Bagi Penderita Diabetes yang Aman dan efektif

Saat itu, ratusan petugas keamanan menghalangi penyelidik, sementara Presiden Yoon dilaporkan bersembunyi di kediamannya.

"Markas investigasi gabungan hari ini mengajukan kembali surat perintah ke Pengadilan Distrik Seoul Barat untuk memperpanjang surat perintah penangkapan terdakwa Yoon," tulis pernyataan kantor Investigasi Korupsi, dikutip RBG.id dari detikcom pada Selasa, 7 Januari 2025.

Lebih lanjut, masa berlaku surat penangkapan Presiden Yoon saat ini tidak dapat dipublikasikan.

Baca Juga: Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Sebut 'Menyakitkan' Saat Ditanya Soal Kasus Suap Harun Masiku, Ini Alasannya

Surat perintah penangkapan sebelumnya untuk Yoon, yang diterbitkan oleh pengadilan yang sama, memiliki masa berlaku selama tujuh hari.

Jika penyelidik antikorupsi Korea Selatan berhasil menangkap Presiden Yoon akan mencatatkan sejarah sebagai presiden pertama Korea Selatan yang ditangkap.

Halaman:

Tags

Terkini