RBG.id - Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, dilaporkan telah memerintahkan eksekusi terhadap sekitar 30 pejabat senior karena dianggap gagal mencegah banjir besar dan tanah longsor yang terjadi selama musim panas lalu.
Bencana alam tersebut menewaskan sekitar 4.000 orang dan menyebabkan lebih dari 15.000 warga mengungsi, menurut laporan dari media Korea Selatan, TV Chosun.
Laporan tersebut menyebutkan, antara 20 hingga 30 pejabat Korea Utara didakwa atas tuduhan korupsi dan kelalaian tugas yang menyebabkan mereka dihukum mati pada akhir bulan Agustus.
"Telah ditetapkan bahwa 20 hingga 30 kader di daerah yang dilanda banjir dieksekusi pada waktu yang sama," ujar seorang pejabat kepada TV Chosun, dikutip RBG.id dari Bloomberg pada Kamis, 5 September 2024.
Meski demikian, laporan mengenai eksekusi ini belum dapat diverifikasi secara independen. Hingga saat ini, media internasional belum memperoleh konfirmasi lebih lanjut mengenai kebenaran dari laporan tersebut.
Kantor Berita Pusat Korea Utara sebelumnya melaporkan, Kim Jong Un memerintahkan pihak berwenang untuk mengeksekusi pejabat yang dinilai lalai dalam menanggapi bencana banjir yang melanda provinsi Chagang pada bulan Juli.
Dalam pertemuan darurat saat bencana banjir berlangsung, Kim juga memecat beberapa pejabat tinggi, termasuk Kang Bong-hoon, sekretaris komite partai provinsi Chagang sejak 2019.
Pejabat tersebut dikritik keras atas penanganan buruk terhadap situasi darurat di wilayah tersebut.
Mantan diplomat Korea Utara, Lee Il-gyu, menyatakan kepada TV Chosun, setelah pertemuan dengan Kim, suasana di kalangan pejabat menjadi sangat tegang.
"Para pejabat di provinsi tersebut begitu cemas, mereka tidak tahu kapan saat putus asa akan tiba bagi mereka," ujarnya.
Kim Jong Un dilaporkan terjun langsung ke daerah terdampak banjir dan bertemu dengan para korban.