entertainment

Taylor Dikenakan Denda Rp 45 Juta Karena Sampah di Depan Rumahnya Sejak 2018

Selasa, 4 Juli 2023 | 19:21 WIB
Taylor Swift

RBG.ID - Taylor Swift dikabarkan dikenakan denda senilai $3.000 atau Rp 45 juta karena sampah yang berserakan di gedung miliknya di New York City.

Denda ini membengkak karena sudah berlangsung sejak Januari 2018 dan Januari 2023 dengan total 32 surat peringatan dikirimkan kepada Taylor Swift.

Rumah milik Taylor Swift merupakan townhouse bertingkat 3 yang terletak di lokasi yang mudah ditemui orang.

Baca Juga: Taylor Swift, Keke Palmer, Austin Butler Diundang untuk Bergabung dengan Akademi Bergengsi Oscar

Menurut catatan kota, garasinya telah menerima denda sanitasi paling banyak diantara bangunan di bloknya.

Departemen Sanitasi New York telah menyerahkan surat denda tersebut kepada penyanyi itu dengan inspektur yang menunjukkan trotoarya kotor.

Menurut pantauan The New York Post sampah-sampah di aliran air di luar rumah Taylor Swift itu berisi serbet, koran, botol, karton, pembungkus, karton rokok dan isi asbak yang berserakan.

Baca Juga: Kelly Clarkson Dukung Taylor Swift Rilis Ulang Album

Oleh sebab itu, Taylor dituduh gagal menjaga area di depan gedungnya tetap bersih, dan dendanya sekarang mencapai Rp 45 juta.

Taylor telah menghabiskan hampir $30 juta dollar Amerika untuk merenovasi townhouse tersebut. Dia mengubah bangunan tersebut menjadi pintu masuk pribadi dengan penthouse besar dan kondominium di sebelahnya. Sehingga dia sepenuhnya bertanggung jawab untuk menjaganya tetap bersih.

Sementara itu, Taylor memiliki total delapan rumah, empat di New York City, satu berada di perkebunan tepi laut Rhode Island, satu lainnya berada di Beverly Hills dan perkebunan yang luas di Nashville, serta sebuah penthouse di Nashville, Tennessee.

Simak cerita menarik lainnya di Google News.

Tags

Terkini