RBG.ID - Penyanyi pop Ed Sheeran telah dibebaskan dari tuntutan plagiarisme.
Ed Sheeran digugat karena menjiplak bagian dari lagu 'Let's Get It On' milik Marvin Gaye dalam lagu hitnya 'Thinking Out Loud'.
Ed Townsend, yang turut menulis lagu "Let's Get It On", mengajukan gugatan dan menuntut ganti rugi sebesar 100 juta dolar (sekitar 1.462,42 miliar rupiah).
Baca Juga: Biadab! Guru Ngaji Di Sleman Cabuli Belasan Anak, KemenPPPA Minta Pelaku Dihukum Berat
Menurut Variety pada tanggal 4 (waktu setempat), Ed Sheeran dibebaskan dari tuduhan plagiarisme setelah menjalani persidangan selama dua minggu.
Setelah 3 jam berunding secara intens, juri sampai pada kesimpulan bahwa 'Sinking Out Loud' adalah karya yang dibuat secara independen dan tidak ada hubungannya dengan lagu Gaye.
Sebelumnya penyanyi asal Inggris ini menyatakan, jika kalah dalam kasus plagiarism ia akan berhenti bermusik.
"Saya puas dengan hasil dari kasus ini dan saya rasa saya tidak perlu pensiun dari karier saya," kata Ed Sheeren setelah meninggalkan ruang sidang.
Ia menambahkan, ia frustrasi karena tuduhan yang tidak berdasar ini dibiarkan berdiri di pengadilan
Jika juri memutuskan bahwa mereka bersalah, maka ini merupakan ucapan selamat tinggal pada kebebasan berkreasi bagi para komposer.
Baca Juga: Sempat Dapat Kritikan, Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan 6 Ketum Parpol di Istana Merdeka
"Saya hanya seorang pria dengan gitar yang menyukai banyak hal. Saya tidak akan menerima menjadi celengan yang bisa digoyang oleh siapa pun," tambahnya.
Secara khusus, Ed Sheeran mengatakan bahwa ia tidak dapat menghadiri pemakaman neneknya karena insiden tersebut.