RBG.ID – Sidang perceraian perdana antara Ari Wibowo dengan Inge Anugrah digelar hari ini (17/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana yang harusnya berjadwalkan mediasi itu belum bisa dilakukan karena majelis hakim menilai kuasa hukum dari pihak sang aktor masih bermasalah.
Petrus Bala Pattyona, pengacara Inge Anugrah menuturkan bahwa kuasa hukum pihak Ari Wibowo diminta hakim menunjukkan pencabutan surat kuasa dari Ari ke pengacara yang lama dalam hal ini SL Damayanti.
Baca Juga: Klarifikasi Kabar Perceraian, Ari Wobowo dan Inge Anugrah Unggah Video Bersama di IG
Mengingat pengacara yang hadir dalam persidangan adalah pengacara yang baru yakni Saragih.
Namun, sayangnya dia tak bisa membawa bukti itu ke hadapan majelis hakim.
"Hakim bertanya mana bukti pencabutan surat kuasa dari pengacara sebelumnya? Dianggap belum sah kira-kira begitu. Karena pengacara sebelumnya masih ada menurut hakim," ujar Petrus di PN Jakarta Selatan Senin (17/4).
Baca Juga: Jelang Lebaran, Sebanyak 7.825 Napi Riau Diusulkan Dapat Remisi Khusus Agama
Sebab, tak bisa memperlihatkan pencabutan surat kuasa terhadap pengacara yang lama yang merupakan pendaftar perceraian mewakili Ari Wibowo, maka majelis hakim memutuskan agar menunda sidang mediasi.
"Maka agenda persidangan mengenai mediasi belum dilakukan, ditunda ke tanggal 8 Mei," tambah Petrus.
Lebih lanjut dia menuturkan, Inge Anugrah sudah siap untuk menghadapi sidang perceraian yang saat ini mulai berjalan.
Baca Juga: Begini Penjelasan Heru Budi Soal Jalur Sepeda dan Kritik Atas Uji Coba Buka Tutup di Simpangan Santa
Akan tetapi, Petrus enggan membeberkan masalah yang sebenarnya terjadi di balik rumah tangga mereka.