RBG.ID-JAKARTA, Metro Jakarta Barat, terus mengembangkan penyelidikan atas kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka pesinetron Hud Filbert.
Hasil pemeriksaan terbaru, polisi mengungkap penyalur narkotika jenis sabu dan ekstasi terhadap pesinetron Hud Filbert dan 6 penyalahgunaan lainnya yang dipanggil Hollower masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dapat berkembang ke artis lain jika Hollower sudah tertangkap.
Baca Juga: Pengedar Narkoba ke Aktor Sinetron ‘Cinta Misteri’ Hud Filbert Masih Diburu Polisi
“Kan ada salah satu DPO yang sedang kita buru atas nama Hollower. Kalau ini sudah dapat, mungkin bisa kita kembangkan kearah sana (artis lain),” ujar Syahduddi kepada wartawan, Senin (17/4/2023).
Syahduddi menambahkan, jika pelaku yang masih dikejar saat ini kemungkinan masih berada di wilayah Jakarta.
“Yang jelas tim opsnal masih di lapangan memburu pelaku dan kemungkinan masih berada di wilayah Jakarta,” jelasnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Aktor Sinetron ‘Cinta Misteri’ Inisial HF Atas Penyalahgunaan Narkoba
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menangkap seorang aktor pemeran Steven dalam sinetron "Cinta Misteri" berinisial HF alias HI, 28, atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Polres Jakarta Barat.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi membenarkan penangkapan tersebut ketika dikonfirmasi wartawan.
"Ya, benar. Baru saja kami amankan seorang publik figure berinisial HF als HI, 28, terkait penyalahgunaan narkoba," ucapnya kepada wartawan, Minggu (16/4).
Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, HF diamankan di salah satu apartemen kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Jumat (14/4) dini hari.
"Tim di bawah pimpinan Kanit Narkoba Iptu Ari Nuzul dan Kasubnit narkoba Ipda Hariyanto beserta anggota berhasil mengamankan pelaku HF als HI (28) di salah satu apartemen di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan berikut narkotika jenis sabu dan pil ektasi," jelasnya.(pmj/jpc)