entertainment

Polemik Hak Tanah Mendiang Mat Solar, Kuasa Hukum Bongkar Nasib Sengketa Tanah Rp3,3 Miliar untuk Jalan Tol

Rabu, 19 Maret 2025 | 05:55 WIB
Potret Aktor Lawas Mat Solar (Instagram)


RBG.id - Polemik mengenai hak tanah milik almarhum Mat Solar kembali menjadi sorotan publik, terutama setelah diketahui lahan yang dibebaskan untuk pembangunan Tol Serpong-Cinere senilai Rp3,3 miliar hingga kini belum diganti oleh Jasa Marga.

Kontroversi ini mencuat di tengah suasana duka atas kepergian komedian senior Nasrullah 'Mat Solar' pemain sinetron Bajaj Bajuri pada Senin, 17 Maret 2025.

Terkini, kuasa hukum keluarga Mat Solar, Khairul Imam, mengungkapkan sidang perdana terkait sengketa tanah itu sebenarnya telah dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 19 Maret 2025.

Baca Juga: Semakin Memanas! Buntut IHSG Anjlok Merah, Saiful Mujani: Pasar Nggak Percaya Prabowo, Mundur Aja!

"Iya, jadi sempat kita sudah daftarkan juga gugatan terhadap Bapak Haji Muhammad Idris, yang Insya Allah sebetulnya besok adalah sidang perdana di tanggal 19 Maret 2025," kata Khairul Imam, dikutip RBG.id pada Kamis, 19 Maret 2025.

Namun, takdir berkata lain. Mat Solar yang memiliki nama asli Haji Nasrullah, meninggal dunia sebelum bisa menghadiri persidangan untuk memperjuangkan haknya.

Dalam kesempatan tersebut, Imam juga menyampaikan rasa terima kasih kepada sahabat Mat Solar, Rieke Diah Pitaloka yang selama ini turut membantu memperjuangkan hak-hak almarhum terkait permasalahan sengketa tanah.

Baca Juga: Timnas Indonesia Bakal Hadapi Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Jason Davidson Ambisi untuk Menang

Menurut Imam, polemik tersebut muncul akibat adanya kesalahan administrasi yang melibatkan beberapa instansi, termasuk Kementerian PUPR, PPK, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Menurut pihak keluarga, Haji Muhammad Idris yang merupakan pihak yang menjual tanah tersebut kepada almarhum Mat Solar, telah menyatakan tanah tersebut sepenuhnya telah dijual kepada Haji Nasrullah (Mat Solar)," tambahnya.

Sidang yang sedianya beragendakan pembacaan gugatan dan mediasi kini menghadapi ketidakpastian.

Baca Juga: Simak 3 Poin Permintaan Fraksi PKS Jika Disahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang, Prinsip Supremasi Sipil

Menurutnya, agenda sidang pertama seharusnya membahas terkait gugatan dan mediasi.

Namun, sayangnya pihak penggugat sudah meninggal dunia, usut punya usut proses ini tidak bisa dilanjutkan kembali seperti rencana semula.***

Tags

Terkini