Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman antara 5 hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024. Putrinya, Lolly, disebut sebagai korban dalam perkara ini.
Dengan adanya temuan baru yang dianggap janggal, Razman menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan Lolly.
"Kami menemukan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Lolly, dan kami akan segera melaporkannya," tegas Razman.***