RBG.id - Kontroversi terkait penggalangan uang donasi untuk pengobatan Agus Salim seolah tak menemui titik terang.
Kini, korban penyiraman air keras itu terancam tidak mendapatkan uang donasi yang sudah terkumpul.
Dilansir RBG.id dari Insertlive, Pablo Benua bersama tim kuasa hukumnya menyatakan siap melayangkan gugatan hukum terkait penggalangan dana yang dianggap tidak memiliki izin resmi.
"Donasi ini dilakukan tanpa izin dari Kementerian Sosial (Kemensos), sehingga dapat dianggap ilegal," tegas kuasa hukum Pablo Benua pada Sabtu (30/11).
Baca Juga: Makin Ruwet! Denny Sumargo Penuhi Panggilan Kemensos RI Terkait Kisruh Donasi Agus Salim
Pablo menyebut bahwa seluruh hasil dari donasi yang tidak berizin juga berstatus ilegal.
Tak hanya itu, pihak Kemensos juga menjadi salah satu pihak yang turut tergugat. Menurut kuasa hukum Pablo, izin resmi dari Kemensos belum dikeluarkan, namun penggalangan dana sudah berjalan.
"Dari awal kami telah melakukan polling, dan hasilnya menunjukkan bahwa sisa dana donasi akan diberikan kepada pihak-pihak yang lebih membutuhkan," tambahnya.
Mediasi Gagal, Kemensos Ambil Alih Kasus
Kisruh ini sempat dimediasi pada 26 November 2024 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, namun pertemuan antara Pratiwi Noviyanthi dan Agus Salim kembali menemui jalan buntu.
Novi bahkan meninggalkan forum mediasi karena ketidaksepakatan atas beberapa poin perdamaian.
Pada Jumat (29/11/2024),Novi dan Denny Sumargo mendatangi kantor Kemensos untuk mencari solusi.