RBG.id - Pengadilan Distrik Barat Seoul menggelar sidang pertama terkait gugatan yang diajukan oleh Big Hit Music serta dua member BTS, V BTS dan Jungkook terhadap YouTuber Sojang.
Gugatan ini diajukan atas tuduhan penyebaran informasi palsu dan pelanggaran hak pribadi melalui konten yang diunggah oleh Sojang.
Dalam gugatan tersebut, Big Hit Music menyatakan Sojang telah memanfaatkan fakta palsu dan isu sensitif untuk meraup keuntungan.
Baca Juga: Pilih Sarmuji Jadi Sekjen Golkar, Bahlil Lahadalia Ungkap Ini dan Akan Didesain Ramping
"Sojang menyebarkan dan mereproduksi fakta palsu serta isu hangat dan telah meraup untung.
Seperti yang terlihat dalam video, kami mengajukan gugatan ganti rugi atas informasi palsu dan pelanggaran hak pribadi," ujar perwakilan dari Big Hit Music, seperti dikutip Koreaboo pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
Namun, Sojang membantah tuduhan tersebut dan mengklaim soal konten yang diunggahnya hanyalah opini bukan pencemaran nama baik.
"Meskipun kami mengakui produksi video itu sendiri, dengan mempertimbangkan metode dan konten, itu hanya pendapat dan bukan pencemaran nama baik dengan mengungkapkan informasi palsu," kata Sojang.
Tak hanya itu, mereka juga berargumen meskipun konten tersebut dianggap palsu, hal itu tidak mencapai tingkat pelanggaran hak pribadi karena dibuat untuk kepentingan publik.
Sojang yang membantah tuduhan pencemaran nama baik mengejutkan banyak respons dari netizen Korea.
Reaksi publik pun semakin memanas seiring dengan perkembangan kasus pencemaran nama baik ini.