Anji juga harus memberikan nafkah iddah sebesar Rp210 juta yang terbagi dengan jangka waktu tiga bulan, dengan nominal Rp70 juta per bulan.
Tidak hanya itu, nafkah mu'ah wajib dibayarkan Anji sebesar Rp300 juta.
Nafkah iddah dan mut'ah wajib dibayarkan penggugat sebagai bentuk kewajiban yang bertujuan untuk menghibur mantan istrinya.
Putusan tersebut sah dan diambil keduanya dalam kesepakatan mediasi oleh majelis hakim putusan pengadilan.
Selama proses berlangsung baik Anji maupun Wina kompak mengutamakan anak meskipun hak asuh anak didapatkan sang ibu.
Diketahui, Wina membuka lebar lebar bagi Anji untuk bisa berkontribusi dalam tumbuh kembang buah hati.
Baca Juga: Gus Makki Tegaskan Prioritas di Pilbup Banyuwangi 2024: Kembalikan Rekomendasi atau Fokus pada P2?
Humas Pengadilan Agama Cibinong mengungkapkan, putusan sidang perceraian dilakukan melaului proses yang panjang dan penuh petimbangan.