Lalu, dalam video yang beredar itu jelas memperlihatkan aksi Jennie BLACKPINK yang menempelkan sesuatu ke bibirnya dan mengeluarkan asap.
Hal itu disebut sebagai vape atau roko elektrik. Oleh karena itu, cuplikan video vlog Jennie yang diduga sedang merokok elektrik dihadapan para staf memicu berbagai kontroversi dan perdebatan dari netizen di media sosial.
Dari situlah, para netizen meninggalkan komentar dari kelakukan Jennie BLACKPINK yang telah menyemburkan asap ke hadapan wajah staf yang saat itu sedang meriasnya hingga disebut melakukan tindakan ilegal karena meroko di dalam ruangan.
Dilansir dari KBIZoom, Jennie BLACKPINK dikenakan Pasal 9 Ayat 4 Angka 16 Undang-Undang Promosi Kesehatan Nasional, gedung perkantoran, pabrik, dan bangunan serba guna dengan total luas lantai 1.000 meter persegi.
Baca Juga: Lirik Lagu Lights On - Weeekly Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
Atau lebih ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok. Jika seseorang merokok di dalam ruangan di area dilarang merokok tersebut, mereka dapat didenda hingga 100.000 won.***