RBG.id - Kasus pemerasan dan pengancaman yang menimpa Ria Ricis akhirnya menemukan titik terang.
Pelaku yang diketahui berinisial AP, telah ditangkap oleh pihak kepolisian di rumahnya yang berlokasi di daerah Cipayung, Jakarta Timur.
Menurut informasi, penangkapan AP dilakukan oleh tim penyidik pada hari Senin, 10 Juni 2024, sekitar pukul 01.20 WIB.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Indonesia vs Filipina, Garuda Kunci Kemenangan 2 - 0 Berkat Gol Pemain Belakang
Pada saat penangkapan, AP mengenakan pakaian berwarna merah muda.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik berhasil melakukan upaya paksa terhadap tersangka.
AP setelah ditangkap langsung dibawa ke kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana yang dilakukannya.
Baca Juga: Kamu Lagi Insecure? Coba Deh Nonton Ini! Nih 3 Rekomendasi Anime yang Bisa Jadi Motivasi
"Pada tanggal 10 Juni 2024 Senin, pukul 01.20 WIB, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jaktim," beber Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan pada Selasa, 11 Juni 2024.
Ade juga menambahkan bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa dugaan pemerasan terhadap Ria Ricis telah memasuki tahap penyidikan.
Baca Juga: Viral! KRL Terpaksa Berhenti Akibat Ada Tawuran di Kampung Bahari, Begini Penjelasan KAI Commuter
"Kasus dugaan pemerasan yang dialami Saudari RR sudah naik ke tahap penyidikan," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Kronologi kasus ini bermula ketika Ria Ricis menerima ancaman dan pemerasan sebesar Rp300 juta melalui pesan WhatsApp yang diterima oleh manajer dan asistennya.