RBG.id - Setelah pelaku pemerasan terhadapnya berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya, Ria Ricis kini dapat bernapas lega.
Ternyata hanya dalam waktu hanya tiga hari setelah pelaporan, polisi berhasil membekuk pria berinisial AP yang telah mengancam dan memeras Ricis senilai Rp300 juta.
Usut punya usut, penangkapan dilakukan pada 10 Juni 2024, sekitar pukul 01.20 WIB, di rumah AP yang berada di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Baca Juga: Gak Terima Dicap Pengangguran, Rizky Billar : Saya Dibayar Paling Mahal Se-Indonesia
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa tersangka ditangkap dan dibawa ke kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di sana Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa AP melakukan pemerasan dengan mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis melalui WhatsApp kepada manajer dan asistennya.
Baca Juga: Kedua Agensi Kompak Bantah Rumor Kencan Kim Soo Hyun dan Lim Na Young
Ricis menjelaskan bahwa ia mengenal baik pelaku dan bahkan pernah memberikan HP kepadanya.
"Foto selfie no hijab, video ngegym aku dengan pakaian minim, itu yang mau dia sebar. Kok bisa? Iya aku kenal orangnya. Kita punya hubungan baik dulu. Bahkan dari awal aku gak pernah notice nama dia waktu Polda sebut ciri-cirinya saking aku berpikir positif. Lalu aku pernah kasih hpku ke dia. Ternyata jadi disalahgunakan," beber Ricis.
Ricis juga memberikan peringatan kepada orang lain untuk berhati-hati dalam memberikan HP lama mereka kepada orang lain karena data pribadi masih bisa diakses.
Kini, AP yang sudah menjadi tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif, dan hukuman yang akan dijatuhkan padanya belum diketahui.***