RBG.ID - Suami dari artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana harus berurusan dengan pihak kepolisian usai diadukan oleh mantan istrinya, Arina Winarto ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Tiko Aryawardhana terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 6,9 Miliar.
Saat ini, proses hukum suami BCL sudah masuk ke tahap penyidikan, lantaran didapatkan bukti permulaan adanya unsur pidana dalam kasus ini.
Baca Juga: Kim Soo Hyun Akan Gelar Fan Meeting di Bogor September Mendatang, Cek Daftar Harganya Di Sini!
Pengacara Arina Winarto, Leo Siregar menyebutkan kronologi dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Tiko Aryawardhana.
Ia menilai, kejadian tersebut berlangsung pada periode 2015 hingga 2021.
Kala itu, mantan suami istri Arina Winarto dan Tiko membangun perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman.
Leo menceritakan, kliennya bertindak sebagai komisaris, sementara Tiko diangkat menjadi Direktur.
Namun, semua modal perusahaan berasal dari Arina Winarto.
Sejak berdiri, aktivitas operasional perusahaan diatur oleh Tiko.
Sedangkan Arina Winarto tidak ikut dalam operasional perusahaan sama sekali, termasuk dalam hal urusan keuangan.
Ia juga mengungkapkan bahwa kewenangan tanpa pengawasan menjadi celah bagi Tiko untuk melakoni perbuatan yang tidak baik, sehingga merugikan perusahaan.