RBG.ID-JAKARTA, Akibat perbuatannya menghina institusi Polri dan aniaya kekasihnya, putra Willy Dozan, yakni Leon Dozan harus berurusan dengan polisi.
Leon Dozan tidak hanya terkena pasal dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya Riona Auroa, tapi juga dikenakan pasal lainnya yakni penghinaan terhadap Institusi Polri.
Polri telah menetapkan putra aktor laga Willy Dozan, Leon Dozan ini sebagai tersangka terhadap dua pasal berlapis tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, Leon Dozan memiliki motif tersendiri saat menghina institusi Polri.
"Motifnya karena di bawah faktor emosi. Yang bersangkutan cemburu dan sebagainya. si korban ingin melaporkan kepada polisi, kemudian tersangka menantang kepada korban dengan mengatakan umpatan-umpatan kepada institusi Polri," terang Kombes Pol Susatyo.
Dengan demikian polisi memproses dugaan penghinaan institusi Polri yang dilakukan Leon Dozan. Putra artis laga senior, Willy Dozan, itu pun akhirnya berhadapan dengan dua masalah hukum.
Baca Juga: Glamping Asyik di Puncak Bogor Anti Ganjil Genap dan Buka Tutup Jalur, Cuma 1,5 Jam dari Jakarta
"Terhadap ucapan yang disampaikan tersangka yang menghina institusi Polri, kami juga hari ini telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri," katanya.
"Bagaimana ucapan-ucapan tersebut disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap institusi Polri," sambung Susatyo.
Leon Dozan dijerat dengan Pasal 207 KUHP. Dia terancam hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun. "Sehingga kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan institusi," tandasnya.(pmjnews)