entertainment

Tidak Terima Anaknya Dibentak dan Diintimidasi Orang Tua Murid, Andika Kangen Band Akhirnya Lapor Polisi

Kamis, 16 November 2023 | 17:05 WIB
Andika Mahesa, Vokalis Kangen Band (Istagram)

RBG.ID-JAKARTA, Andika Mahesa atau Andika Kangen Band, akhirnya melaporkan orang tua yang membentak-bentak anaknya ke polisi. Sebelumnya, Andika Kangen Band curhat kalau anaknya dicaci maki dan dibentak-bentak orang tua.

Curhatan itu disampaikan Andika Kangen Band di akun media sosialnya beberapa hari lalu. Di mana, anak kesayangannya dibentak-bentak dan diintimidasi secara tak semestinya oleh salah satu orang tua murid, kini resmi berujung masalah hukum.

Tidak terima anaknya diintimidasi, Andika Kangen Band melaporkan salah satu orang tua murid berinisial AF ke Polresta Bandar Lampung. Laporan dibuat pada Selasa, 14 November 2023.

Baca Juga: Lirik Lagu Nobody - Soyeon (G)I-DLE, Winter aespa dan Liz IVE dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Dalam surat laporan polisi yang sempat diunggah akun Instagram Lambe Turah, laporan Andika Kangen Band terdaftar dengan nomor LP/B/1657/XI/2023/SPKT Polresta Bandar Lampung.

Andika Kangen Band melaporkan AF terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 tahun 2016 Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (1) UU 35/2014.

Pasalnya, Andika Kangen Band menolak berdamai dan ingin permasalahan diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku. "Kita selesaikan di jalur hukum dan proses hukum harus berjalan," ujar Andika Kangen Band dalam unggahannya di Instagram Story.

Baca Juga: Mirip di Genting Hihgland Malaysia, Coba Deh Kamu Rasakan Sensasi Naik Kereta Gantung di Taman Safari Bogor

Dalam uraian kejadian, dinyatakan bahwa tanggal 11 November 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, pelapor mendapatkan telepon dan diberi tahu bahwa anaknya dimarahi terlapor dengan kata-kata yang tidak pantas.

Atas aksi initimidasi itu, anak Andika Kangen Band yang menjadi korban mengalami ketakutan, cemas, tidak mau makan sampai mengakibatkan badan korban mengalami sakit, panas, hingga dirawat di rumah sakit.

Andika Kangen Band selaku pelapor menganggap tindakan terlapor yang merupakan orang dewasa sangat tidak pantas melakukan intimidasi terhadap anak kecil.

Baca Juga: Camping Gayatri, Wisata Berkemah Termurah Dipuncak Bogor Dengan View Gunung Pangrango dan Gunung Gede

"Bagaimanapun anak di bawah umur baru masuk SD kalau aktif dan nakal itu masih wajar. Orang dewasa saja tidak dibenarkan untuk mengancam atau mengintimidasi apalagi sampai buat trauma," tutur Andika Kangen Band.

Andika Kangen Band mengungkapkan, kenakalan anak di sekolah seharusnya dapat diselesaikan di sekolah oleh guru atau wali kelas.Orang tua tidak perlh turun secara.langsung. "Bukan orang tua yang marahin anak orang apalagi di bawah umur," keluh Andika Kangen Band.(jpc)

Tags

Terkini