Siapa yang tak kenal B.I, rapper sekaligus leader boy band iKON. Sebelum B.I memutuskan keluar dari band yang membuatnya terkenal, ia sempat terlibat kasus narkoba.
B.I ditangkap dalam kasus ini pada Juni 2019. Saat itu, dia diduga mencoba membeli ganja dan LSD dari seorang pengedar.
Akibat kasus tersebut, ia divonis 4 tahun masa percobaan, ditambah 80 jam pengabdian masyarakat, 40 jam kelas edukasi narkoba, dan denda sebesar KRW 1,5 juta setara Rp 17 juta.