Farida Nurhan dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Traksaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Elektronik.
Yaitu, Pasal 27 (3) Junto Pasal 25 (3) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Dimana, pelapor merasa terlapor sudah memfitnah melalui unggahannya di TikTok.
Baca Juga: Kronologi Konflik Farida Nurhan dengan Codeblu, Review Makanan Berujung Doxing hingga Somasi
Sebelumnya, Farida Nurhan sempat membagikan rekaman suara Bang Madun 'Nyak Kopsah', pemilik Warung Madung Oseng, dengan mertuanya atau ibu dari istri Codeblu.
Dalam videonya, dikatakan pemilik akun Codeblu sudah melarikan anak gadisnya.
Farida Nurhan lalu mengumbar identitas asli Codeblu yang selama ini disembunyikan setiap konten reviewnya.
Aksi Farida Nurhan ini membuat Codeblu geram dan berujung pelaporan. (jpc)