Minggu, 21 Desember 2025

Ditantang Balik Denny Sumargo Lakukan Tes DNA, Verny Hasan Pilih Fokus Bereskan Proses Hukum

- Rabu, 30 Agustus 2023 | 14:14 WIB
DJ Verny Hasan dan Denny Sumargo. (Sumber: Instagram @vernyhasan dan @sumargodenny)
DJ Verny Hasan dan Denny Sumargo. (Sumber: Instagram @vernyhasan dan @sumargodenny)

RBG.ID - Perseteruan antara Venry Hasan dan Denny Sumargo semakin memanas.

Kini, Denny Sumargo justru menantang balik untuk melakukan tes DNA supaya ada kepastian siapa ayah biologis dari anak Verny Hasan yang saat ini sudah berusia 11 tahun.

Tantangan itu diungkapkan Denny Sumargo melalui video yang diunggah di Instagram pribadinya.

Baca Juga: Makin Panas, Denny Sumargo Tantang Verny Hasan Tes DNA Ulang

Namun, Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum Verny Hasan mengaku dirinya belum ada komunikasi sama sekali dari pihak Denny Sumargo kepada dirinya.
 
"Kalau ditaruh di Instagram Story, memangnya saya harus ngecek? Menurut saya itu bukan komunikasi. Kan sempat ada berita sudah menghubungi kuasa hukum, kapan menghubungi saya?" kata Jeffry dikutip dari JawaPos, Rabu (30/8/2023).
 
Jeffry menegaskan apabila ada komunikasi dan ada itikad baik untuk melakukan tes DNA lagi dari Denny Sumargo, Verny Hasan akan siap untuk memenuhinya.

Baca Juga: Segera Rilis, Ini Spesifikasi Kamera iPhone 15 dan iPhone 15 Plus
 
"Kalau (pihak sana) mau secara suka rela melakukan tes DNA, kita tidak ada masalah untuk kepentingan anak," tegasnya.
 
Meskipun demikian, Jeffry menyebut fokus permasalahan saat ini sudah bergeser dengan adanya laporan polisi di Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik.

Pihak Verny Hasan mengaku akan lebih fokus pada proses hukum daripada tes DNA.

Baca Juga: Profil Adelia Putri Salma, Selebgram Palembang Diduga Terlibat Sindikat Narkoba Jaringan Internasional
 
Seperti diberitakan sebelumnya, Denny Sumargo telah melaporkan Verny Hasan ke Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik.

Pada Selasa (22/8/2023) lalu, Denny Sumargo resmi melaporkan Verny Hasan dan laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO.
 
Denny Sumargo melaporkan Verny Hasan dengan Pasal 310,  311 dan 315 KUHP Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE. (jpc)

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X