RBG.ID – Video syur berdurasi 47 detik yang menyeret nama Rebecca Klopper masih memasuki ranah hukum.
Sejumlah pihak mengadukan masalah itu ke Bareskrim Mabes Polri, termasuk LBH HKTI.
Sebagai perwakilan pelapor, Jaenudin mengungkapkan bahwa upaya itu dilakukan karena pihaknya berempati kepada Becca.
Baca Juga: Berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan Bisa Menggunakan Transjakarta dan Angkot, Ini Rutenya!
Sehingga, dia melaporkan pembuat dan penyebar konten pornografi itu. Pelaku disangkakan dengan Pasal 27 Ayat 2 UU ITE.
’’Bisa jadi satu atau dua orang yang akan menjadi tersangka. Ancamannya sampai 6 tahun penjara,” jelas Jaenudin di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/5).
Menurutnya, pemain film Virgo and the Sparklings itu adalah korban karena ada sejumlah hal ganjil dalam adegan panas dalam video yang beredar itu.
Baca Juga: Tega! Seorang Ayah Sandera Bayinya yang Berusia 4 Bulan di Makassar, Diduga Stres Akibat Dipecat
Salah satunya, kondisi perempuan yang diduga Becca itu melakukan adegan panas dengan mata tertutup.
’’Berdasar pengamatan kami, RK ini korban. Patut diduga video ini sangat janggal. Bagaimana bisa orang lagi happy-happy, dia tidak mau melihat,’’ ujar Jaenudin.
Dia menduga ada faktor lain yang memengaruhi perempuan yang mirip dengan Becca.
’’Bisa saja indikasinya ini diduga pengaruh obat, minuman, atau dalam tekanan. Jadi, RK tidak tahu saat divideokan karena dalam kondisi tidak sadar atau semacamnya,” ungkap Jaenudin. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Kritik Pelaporan Video Syur Mirip Rebecca Klopper, Wika Salim: Perempuan Terus Diginiin, Padahal Korbann!
Viral Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Klopper, Kekasih Fadly Faisal Diduga Jadi Korban Revenge Porn
Diduga Dialami Rebecca Klopper, Apa Itu Revenge Porn yang Viral di Twitter?
Rebecca Klopper dan Fadly Faisal Diisukan Kumpul Kebo, Begini Tanggapan Haji Faisal
Bareskrim Polri Sudah Menangkap Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper