RBG.ID - Komika Arafah Rianti baru-baru ini mengaku jika dirinya mendapat pengalaman yang tak mengenakan.
Rupanya, komika yang berusia 26 tahun tersebut dilabrak oleh lima orang pria tetangganya karena memiliki tiga mobil.
Arafah Rianti lantas mengunggah masalah itu di akun TikTok peribadinya, pada Selasa 5 November 2024.
Baca Juga: Jenis Buah Naga yang Unik dan Rasa Manis di Lidah, Ternyata Punya Segudang Manfaat Kesehatan Mampu Cegah Kanker
Dalam unggahan tersebut, terlihat wajah Arafah sedih dan matanya merah seperti abis menangis.
Meski demikian, Arafah tak memberikan secara detail kronologi pelabrakan yang dirinya alami.
“Dilabrak tetangga gara-gara punya 3 mobil,” tulis Arafah dalam kolom keterangan unggahan di TikTok.
Baca Juga: Tajir Melintir! Ini Sumber Kekayaan Komika Arafah Rianti yang Viral Dilabrak Tetangga Gegara Punya 3 Mobil
Menurut Arafah, peristiwa tersebut bermula akibat beberapa tetangganya menganggap mobil yang sedang parkir di depan rumahnya mengganggu.
Namun, dirinya menjelaskan jika mobilnya pakir di area jalanan yang sepi dari lalu lalang.
Arafah juga berencana akan menunjukkan video lengkap dari situasi yang sempat dirinya alami.
Baca Juga: Viral Komika Arafah Rianti Mewek Dilabrak 5 Cowok Sekaligus, Penyebabnya Gegara Ini
“Banyak yang parkir di jalanan. Maksudnya bukan jalanan yg buat lalu lalang orang banyak. Di samping rumahku juga parkir di depan rumahnya. Dan ga kenapa2. Aku mau spill video fullnya tapi nanti aja,” jawab Arafah saat merespon komentar salah seorang warganet.
Jika dilihat dari kasus yang menimpa Arafah tersebut, apakah parkir sembarangan di jalan perumahan termasuk melanggar hukum?
Dilansir dari laman Hukumonline.com, yang merujuk pada Pasal 671 KUH Perdata, tentang jalan di depan rumah dinyatakan bahwa jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.
Baca Juga: Pembelaan Denny Cagur Usai Terseret Kasus Artis Promosi Game Online Terlarang: Sudah Lama, Gak Ketahuan
Karena itu, tindakan memarkir kendaraan di sembarang tempat yang menganggu tetangga termasuk dalam perbuatan yang melanggar hukum.
Parkir sembarangan di depan rumah juga tertulis dalam Pasal 287 UU tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Pasal tersebut berbunyi barangsiapa yang membuat gangguan pada lalu lintas, seperti pada fungsi rambu, fasilitas jalan, dan lain sebagainya akan dikenakan denda dengan jumlah paling banyak Rp500.000 atau pidana penjara paling lama dua bulan.
Baca Juga: Kembalinya Donald Trump Jadi Presiden Amerika Serikat, Eks Presiden RI ke-7 Jokowi Beri Ucapan Selamat
Tetangga yang terganggu dapat meminta ganti rugi dengan melayangkan gugatan perdata apabila tak dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 1365 KUH Perdata bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian tersebut karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Semoga masalah yang saat ini menimpa komika Arafah Rianti dapat diselesaikan dengan cara yang baik serta kekeluargaan antar kedua pihak.***
Artikel Terkait
Kronologi Mobil Teman Arafah Rianti Kebobolan Maling di Depok Beberapa Detik Sebelum Mereka Kembali
Viral! Dara Arafah Ngamuk Saat Jenguk Neneknya di RS, Semprot Emak-emak yang Putar Kencang Lagu Dangdut
Pacaran Beda Agama Sama Steven Wongso, Arafah Rianti : Rizky Febian Sama Mahalini Juga Aman Aja
Viral Komika Arafah Rianti Mewek Dilabrak 5 Cowok Sekaligus, Penyebabnya Gegara Ini
Tajir Melintir! Ini Sumber Kekayaan Komika Arafah Rianti yang Viral Dilabrak Tetangga Gegara Punya 3 Mobil