RBG.ID – Imigrasi di Bali baru saja menambahkan 1 WNA dalam daftar penangkalan karena telah melakukan tindak pidana kekerasan kepada istrinya yang merupakan WNI.
WNA asal Australia (54) tersebut diketahui telah divonis penjara selama 3 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.
Setelah itu pihak imigrasi di Bali pun memulangkan WNA asal Australia tersebut pada Kamis (5/10) dan dia masuk ke dalam daftar orang yang sulit untuk berkunjung ke Indonesia.
Baca Juga: Hanya Rp 10 Ribu, Bisa Menikmati Keindahan Alam Tersembunyi di Curug Semar Golek Sukamakmur
Kasus pemulangan paksa WNA di Indonesia khususnya di Bali selama Januari-September 2023 sudah mencapai 236 orang menurut catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali.
Kewarganegaraan yang paling banyak mendapat pemulangan paksa itu berasal dari Rusia 63 orang, Amerika Serikat 16 orang, Inggris 15 orang, Australia 13 orang dan China 9 orang.
Baca Juga: Berani Uji Nyali ? Simak 4 Hotel Dekat Pantai Pelabuhan Ratu, Pengalaman Mistis Saat Menginap
Jumlah ini meningkat apabila dibandingkan dengan kumpulan kasus pemulangan paksan WNA sebanyak 188 WNA di Bali.
Penyebab pemulangan paksa WNA ini dikarenakan melanggar izin tinggal, melewati batas waktu izin tinggal, melakukan tindakan kriminal atau melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Provinsi Bali.
Artikel Terkait
9 Promo Makanan dan Minuman di Bulan Oktober, KFC, Mujigae, Xiboba, Burger Bangor, hingga Shihlin
Kena Tipu Tiket Konser Taylor Swift hingga Rp 12 Juta, Wanita Ini Ungkap Cara Uangnya Bisa Kembali
Wali Kota Madiun Berikan Sanksi Kepada Guru yang Menghukum Siswa Berlari Sampai Kakinya Melepuh
Resto di Cibinong, Nomor Satu Sangat Recommended Buat Santai Bersama Keluarga Semberi Menikmati Kuliner Lezat
Hanya Buyback yang Naik, Simak Harga Emas Antam 6 Oktober 2023