Senin, 22 Desember 2025

Januari Sampai September Bali Telah Mendeportasi 236 WNA, Kebanyakan Asal Rusia

- Jumat, 6 Oktober 2023 | 10:17 WIB
Ilutrasi. Aturan baru turis masuk Bali bayar Rp 150 ribu mulai tahun depan.
Ilutrasi. Aturan baru turis masuk Bali bayar Rp 150 ribu mulai tahun depan.

RBG.ID – Imigrasi di Bali baru saja menambahkan 1 WNA dalam daftar penangkalan karena telah melakukan tindak pidana kekerasan kepada istrinya yang merupakan WNI.

WNA asal Australia (54) tersebut diketahui telah divonis penjara selama 3 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.

Setelah itu pihak imigrasi di Bali pun memulangkan WNA asal Australia tersebut pada Kamis (5/10) dan dia masuk ke dalam daftar orang yang sulit untuk berkunjung ke Indonesia.

Baca Juga: Hanya Rp 10 Ribu, Bisa Menikmati Keindahan Alam Tersembunyi di Curug Semar Golek Sukamakmur

Kasus pemulangan paksa WNA di Indonesia khususnya di Bali selama Januari-September 2023 sudah mencapai 236 orang menurut catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali.

Kewarganegaraan yang paling banyak mendapat pemulangan paksa itu berasal dari Rusia 63 orang, Amerika Serikat 16 orang, Inggris 15 orang, Australia 13 orang dan China 9 orang.

Baca Juga: Berani Uji Nyali ? Simak 4 Hotel Dekat Pantai Pelabuhan Ratu, Pengalaman Mistis Saat Menginap

Jumlah ini meningkat apabila dibandingkan dengan kumpulan kasus pemulangan paksan WNA sebanyak 188 WNA di Bali.

Penyebab pemulangan paksa WNA ini dikarenakan melanggar izin tinggal, melewati batas waktu izin tinggal, melakukan tindakan kriminal atau melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Provinsi Bali.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Camping di Sini Ngga Bikin Nyesel! View-nya Gokil Abis

Kamis, 11 Desember 2025 | 16:39 WIB
X