RBG.ID, DEPOK – Pengadilan Negeri (PN) Depok memproses persidangan sengketa tanah antara Masyarakat Pemilik Tanah Hak Milik Adat Kampung Bojong-Bojong Malaka, di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, atas nama Ibrahim Bin Jungkir dan kawan-kawan melawan tujuh instansi pemerintah tersebut telah sampai puncaknya, dengan perkara perdata tercatat di register No.259/Pdt.G/2021/PN.Dpk, Selasa, 26 Juli 2022.
“Jadi persidangan tersebut, akan memasuki tahapan pembuktian saksi. Yang sebelumnya, Ibrahim bin Jungkir dan kawan-kawan telah membuktikan gugatannya melalui sidang pembuktian surat tanggal 15-30 Juni 2022 dan sidang pemeriksaan setempat tanggal 13 Juli 2022,” ujar Sekjen LSM Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (Kramat), Yoyo Efendi, Selasa (26/7).
Ia menjelaskan, bahwa melalui sidang pembuktian surat, Ibrahim Bin Jungkir DKK telah membuktikan dalil gugatannya dengan mengajukan bukti-bukti tertulis berupa Buku Salinan Letter C.1 dan Letter 2, Girik Letter C atas nama Ibrahim Bin Jungkir DKK, surat-surat keterangan kepala desa dan lurah setempat yang menerangkan bahwa lahan tanah objek perkara adalah tanah hak milik adat milik masyarakat Kampung Bojong-Bojong Malaka atas nama Ibrahim Bin Jungkir DKK dan menerangkan bahwa tanah tersebut bukan bekas tanah eigendom verponding sebagaimana pengakuan Departemen Penerangan atau RRI.
“Kemudian, setelah pembuktian surat dilanjutkan dengan pembuktian lapangan. Untuk memastikan apakah benar Ibrahim Bin Jungkir DKK memiliki tanah yang objeknya berada dalam areal tanah yang dikalim milik Departemen Penerangan atau RRI, pada hari Rabu, 13 Juli 2022 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS),” jelas Yoyo.
Yoyo menambahkan, bahwa dalam sidang pemeriksaan setempat pun Ibrahim Bin Jugkir DKK dengan jujur dan terang benderang menunjukan lahan tanah miliknya kepada Majelis Hakim. Setelah membuktikan gugatannya melalui sidang pembuktian surat dan sidang pemeriksaan setempat.
“Kemudian dilanjutkan dengan sidang pembuktian saksi dimana melalui sidang pembuktian saksi ini Ibrahim Bin Jungkir DKK akan melengkapi seluruh alat bukti yang wajib diajukan oleh pihak penggugat untuk meyakinkan Majelis Hakim bahwa pengakuannya sebagai pemilik tanah hak milik adat adalah benar dan tindakan Departemen Penerangan atau RRI, Kementerian Agama, Kampus UIII serta instansi lain pendukungnya adalah perbuatan melawan hukum,” pungkas mantan anggota KPU Depok itu. (ana)
Reporter: Andika Eka
Editor: M. Agung
Sumber: Radar Depok