depok

MA Putuskan Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah, Ini Total Barang Sitaannya

Jumat, 6 Januari 2023 | 16:45 WIB
Sejumlah barang bukti di halaman Kejaksaan Negeri Kota Depok dipindahkan petugas, Selasa (19/11/19). FOTO: DOK. RADAR DEPOK

RBG.id, DEPOK – Ribuan jemaah yang terus berjuang meminta haknya dapat bersujud sukur. Kamis (5/1), Mahkamah Agung (MA) memutuskan seluruh aset milik PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel dikembalikan untuk para jemaah yang jadi korban penipuan agen perjalanan itu.

MA mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Depok selaku pemohon peninjauan kembali (PK). Adapun pihak termohon adalah PT First Anugerah Karya Wisata dalam perkara atas nama Andika Surachman.

MA berpendapat, tidak ada kerugian yang dialami oleh negara dalam kasus penipuan yang dilakukan First Travel.

Baca juga: Selama 2022, Kejari Depok Selamatkan Uang Negara Rp1 Triliun

“Pertimbangan pada pokoknya mengenai penentuan status barang bukti, Majelis PK tidak sependapat dengan putusan Judex Juris tentang sebagian dan barang bukti berupa uang dalam rekening bank maupun aset-aset yang bernilai ekonomis tersebut dinampas untuk negara,” sebagaimana putusan MA, dikutip Kamis (5/1).

MA menyatakan, perkara penipuan First Travel tidak tendapat hak-hak negara yang dirugikan. Karena itu, MA memutuskan mengembalikan aset-aset First Travel kepada para korban penipuan jamaah umroh.

“Dalam perkana in casu tidak terdapat hak-hak negara yang dirugikan, akan tetapi oleh karena barang-banang bukti yang akan disebutkan dalam aman putusan ini berasal dan calon Jamaah umrah, maka sesuai Pasal 194 ayat (1) KUHAP harus dikembalikan kepada orang yang paling berhak terhadap barang bukti tersebut, yaitu para calon jamaah umrah yang telah membayar kepada PT. First Travel maupun rekanan-rekanan yang belum dibayar hak-haknya oleh Para Pemohon PK melalui PT. First Travel,” sebagaimana bunyi putusan PK.

Halaman:

Tags

Terkini