RBG.id, DEPOK -- Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disrumkim) Kota Depok mengucurkan Rp35 miliar, membebaskan lahan di Simpang Sengon, Jalan Sawangan Raya dan Simpang Ramanda, Jalan Margonda Raya.
Kepala Disrumkim Kota Depok, Dudi Miraz mengatakan, telah merampungkan proses pembebasan lahan di dua Simpang tersebut sebelum memasuki Tahun 2023.
“Pembayaran ganti rugi pemilik lahan sudah diselesaikan oleh Bidang Pertanahan Disrumkim Kota Depok. Proses pembebasan lahan menggunakan APBD senilai Rp35 miliar,” kata dia, Senin (2/1).
Dudi menyebutkan, pihaknya telah melakukan pembebasan terhadap 20 bidang tanah seluas 945 meter persegi di Simpang Sengon. Sementara, Simapang Ramanda terdapat 18 bidang tanah seluas 850 meter.
“Alhamdulillah sudah selesai,” ujar dia.
Dia menjelaskan, pembebasan lahan itu berkaitan dengan upaya Pemkot Depok dalam mengatasi kemacetan pada dua ruas jalan besar tersebut. Hal itu perlu dilakukan mengingat sempitnya jalan pada lokasi yang menyebabkan terjadinya kepadatan kendaraan.
“Kedua lokasi ini menjadi fokus Pemerintah Kota Depok untuk mengatasi kepadatan kendaraan di simpang jalan tersebut. Yang cukup sempit sehingga perlu dilakukan pelebaran di sana,” terang Dudi.