depok

Kenaikan UMK Depok Tunggu Badan Pusat Statistik

Rabu, 9 November 2022 | 23:06 WIB
ILUSTRASI: Buruh Kota Depok saat menyampaikan pendapat soal kenaikan UMK Depok di depan Kantor Walikota Depok beberapa waktu lalu. FOTO: ARNET KELMANUTU/RADAR DEPOK

RBG.id, DEPOK -- Gonjang-ganjing kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota (UMK) sudah disebut bakal ada kenaikan. Hanya saja Kementerian Tetenagakerjaan (Kemenaker) masih merahasiakan besarannya berapa persen. Sementara buruh di Kota Depok sudah menuntut kenaikan sebesar 13 persen, dan saat ini usulan tersebut belum diamini pemerintah kota.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Mohammad Thamrin mengatakan, belum ada pertemuan dengan pihak lainya dalam membahas terkait buruh yang meminta kenaikan UMK pada tahun 2023 mendatang sebesar 13 persen, setelah harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mengalami kenaikan.

“Belum masih menunggu data-data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) terkait inflasi, laju pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Dengan masih menunggunya hal itu, Disnaker Kota Depok belum bisa mengirimkan surat ke tingkat Provinsi Jawa Barat. “Karena yang menetapkan kenaikan UMK adalah seorang Gubernur,” ucapnya.

Sama halnya dengan Disnaker Kota Depok terkait kenaikan UMK buruh, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok, Miftah Sunandar mengatakan, juga masih menunggu dari hasil BPS untuk membahas hal ini.

“Untuk masalah kenaikan kami dari unsur pengusaha Kadin dengan masalah kenaikan upah masih menunggu data dari BPS,” ucapnya.

Miftah juga mengatakan, pihaknya belum mengetahui terkait waktu pengeluaran data oleh BPS terkait inflasi. “Pastinya Kadin dan Disnker belum mengetahui waktu tersebut,” katanya.

Halaman:

Tags

Terkini