Bahkan, Bernad mengaku, tidak mengetahui rencana Pemkot Depok untuk membangun madrasah negeri diatas lahan tersebut. Sebelumnya, Pemkot Depok juga berencana membangun gedung serbaguna atau Gelanggang Olahraga (GOR).
“Hanya tanah milik kami, baik bekas jagal maupun rencana pembangunan apapun oleh pihak Pemkot kami tidak ketahui,” bebernya.
Dengan begitu, Bernad bersikeras bahwa dia adalah pemilik sah atas objek tanah tersebut. Luas lahannya, ungkap dia, akan dilakukan penghitungan ulang. Pasalnya, ada penggabungan sertifikat dan girik.
“Intinya kami yang memiliki surat sah atas objek tanah tersebut. Karena ada gabungan sertipikat dan girik, terkait luas persisnya masih akan diukur ulang,” terang Bernad.
Ketua RW4 Rangkapan Jaya, Subur menerangkan, persoalan itu dimungkinkan adanya kekeliruan saat Pemkot Depok membeli lahan kepada pemilik.
“Kalau tanah mah gak ada yang sengketa di sini, tanah bagus semua di sini. Cuman cara belinya yang keliru mungkin dulunya,” tuturnya.
Setahu dia, lahan yang dulu dikenal sebagai Kebon Kontet itu dimiliki warga sekitar yang bernama Mak Kenot. Kemudian, tanah itu dijual kepada pembeli yang diketahui bernama Ali Tirto.
“Tanah Mak Kenot itu dijual, saya gak tahu gimana oleh lurah pertama namanya Haji Amsir dijual ke orang tiongkok namanya Ali Tirto yang punya tanah ini,” terang Subur.