depok

Usia 12 Tahun Bisa Daftar Haji, Kemenag: Ringankan Masa Tunggu

Kamis, 6 Oktober 2022 | 15:22 WIB
PULANG HAJI: Jamaah Haji Kota Depok saat tiba di lingkungan Balaikota Depok usai menunaikan ibadah haji ke tanah suci. FOTO: DOK. RADAR DEPOK

RBG.id, DEPOK -- Masyarakat Kota Depok yang sudah berusia 12 tahun dan berencana naik haji bisa daftar dari sekarang. Aturan itu diberlakukan di seluruh Indonesia termasuk di Depok. Rabu (5/10), Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok menyebut kemudahan itu dilakukan guna meringankan masa tunggu yang kini di Depok hingga 25 tahun.

Kasi Haji Kemenag Kota Depok, Yuli Rahmawati mengungkapkan, butuh waktu 25 tahun bagi jamaah haji bisa menunaikan ibadah rukun Islam kelima tersebut.

“Lama waktunya 25 tahun untuk kuota normalnya,” ungkapnya ketika dikonfirmasi Harian Radar Depok (grup RBG.id), Rabu (5/10).

Baca juga: Kloter Terakhir Haji Depok Tiba di Tanah Air

Namun diketahui, saat ini kuota haji di Indonesia yang juga termasuk Kota Depok belum memperoleh kuota normal dari Arab Saudi. Ini buntut dari pandemi Covid-19 yang melanda dunia. Kemungkinan ini akan mempengaruhi lamanya waktu keberangkatan Haji untuk jamaah yang baru terdaftar.

Pemerintah melalui Kemenag di masing-masing daerah harus mendahulukan jamaah yang keberangkatannya tertunda akibat terkendala pandemi di tahun 2020.

“Ada 50 persen lagi jamaah di Kota Depok yang tertunda keberangkatannya karena pandemi covid 19 di tahun 2020,” tambah Yuli.

Halaman:

Tags

Terkini