depok

Raperda Kota Religius Depok Antiklimaks, Gubernur Jabar dan Kemendagri Saling Tunjuk

Rabu, 5 Oktober 2022 | 15:20 WIB
ILUSTRASI: Situasi saat Pegawai di lingkungan Balaikota Depok usai menjalani pekerjaan dan akan bergegas pulang ke rumah. FOTO: ARNET KELMANUTU/RADAR DEPOK

Ikra berpesan, agar Pemkot Depok tidak perlu memaksakan ketika Perda tersebut tidak bisa diterima oleh provinsi ataupun Kemendagri. “Buat apa juga dipaksakan, makanya kalau ada usulan jangan cuma ngotot, padahal kalau judul Perda Pelaksanaan Jaminan Kebebasan Beragama dan Beribadah mungkin masih bisa lolos,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiyah menjelaskan, isi naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) atau Perda Kota Religius. Dia menyatakan raperda itu tidak menyinggung soal urusan peribadatan masyarakat.

“Apa yang kita tuangkan dalam Raperda itu bukan hal-hal prinsip hubungan manusia kepada Tuhan, hanya supaya ada payung hukum dalam kegiatan keagamaan,” kata Qonita.

Qonita mengatakan, perda itu bertujuan untuk memberikan payung hukum dalam kegiatan-kegiatan Pemerintah Kota Depok yang mengusung visi Unggul, Nyaman dan Religius.

“Makanya kami tidak tahu apa alasannya ditolak, apakah alasannya itu ditolak secara keseluruhan, ataukah alasannya ada sebagian pasal yang harus diubah, ataukah alasannya judulnya yang diharus diganti, saya belum tahu ini,” jelas Qonita.

Namun, sebagai anggota DPRD Kota Depok, dia dapat menerima keputusan bahwa raperda PKR tidak bisa dijadikan aturan daerah yang berlaku. “Ya kami tetap fatsun pada keputusan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi,” kata Qonita.

Perlu diketahui, Walikota Depok Mohammad Idris mengaku, menyesali penolakan terhadap Raperda yang menurutnya dibutuhkan untuk mendukung visi dan misi Kota Depok tersebut.

“Sudah disahkan dewan, tetapi tidak disahkan oleh Kemendagri, Gubernur juga tidak mendukung, sehingga mandek di kementerian,” kata Idris dikutip dari situs pribadinya.

Halaman:

Tags

Terkini