depok

Raperda Kota Religius Depok Antiklimaks, Gubernur Jabar dan Kemendagri Saling Tunjuk

Rabu, 5 Oktober 2022 | 15:20 WIB
ILUSTRASI: Situasi saat Pegawai di lingkungan Balaikota Depok usai menjalani pekerjaan dan akan bergegas pulang ke rumah. FOTO: ARNET KELMANUTU/RADAR DEPOK

Menurut Ikra, keputusan Kemendagri untuk menolak Perda Religius di Depok bukan tanpa alasan. Sebab, regulasi untuk mengatur agama merupakan wewenang Pemerintah Pusat. 

“Sesuai dengan Undang – Undang, agama adalah urusan absolut Pemerintah Pusat. ada kata absolutnya,” tuturnya.

Selain itu, dia juga bercerita Perda Penyelenggaraan Kota Religius sempat ditolak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, tetapi Pemkot Depok bersikeras mengajukan banding ke Kemendagri dengan hasil tetap tidak disetujui.

Tak hanya itu, proses pembentukan perda itu juga terbilang memaksakan, sebab proses pembentukan Perda Penyelenggaraan Kota Religius dilakukan menggunakan voting.

“Saya dari fraksi PDIP sejak awal memang tidak setuju, tetapi saya kalah saat voting,” katanya.

Bahkan, lanjut Ikra, PDIP sempat mengajukan usulan nama Perda agar judulnya dilakukan perubahan. Pihaknya, berjuang agar isinya tidak diskriminatif, kemudian dicoba untuk merubah nama Perdanya bukan Penyelenggaraan Kota Religius.

“Tetapi Perda Pelaksanaan Jaminan Kebebasan Beragama dan Beribadah, itu yang diusulkan PDIP, tetapi tetap ditolak dalam rapat,” ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini