depok

Raperda Kota Religius Depok Antiklimaks, Gubernur Jabar dan Kemendagri Saling Tunjuk

Rabu, 5 Oktober 2022 | 15:20 WIB
ILUSTRASI: Situasi saat Pegawai di lingkungan Balaikota Depok usai menjalani pekerjaan dan akan bergegas pulang ke rumah. FOTO: ARNET KELMANUTU/RADAR DEPOK

RBG.id, DEPOK -- Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Religius yang digodok secara matang, belum juga disahkan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menuding Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) yang menolak adanya raperda tersebut.

Sejak awal, disebut-sebut Gubernur Jawa Barat tidak mendukung adanya Raperda Kota Religius milik Kota Depok.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan mengatakan, fasilitasi penyusunan Raperda tingkat kabupaten/kota bukan kewenangan dari Kemendagri, melainkan Pemerintah Provinsi masing-masing.

“Berdasarkan UU No23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri No80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, fasilitasi penyusunan Rancangan Perda kabupaten dan kota merupakan kewenangan provinsi,” kata Benny melalui keterangan resmi yang diterima Harian Radar Depok (grup RBG.id), Selasa (4/10).

Raperda Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) usulan Pemerintah Kota Depok merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebagai naungannya.  “Tidak ada pembahasan Rancangan Perda dimaksud (Raperda PKR) di Kemendagri,” kata Benny.

Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Makmur Marbun menyebut, penolakan Raperda Kota Religius bukan dari Kemendagri melainkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kenapa Kemendagri disangkutpautkan, Kemendagri itu tugasnya bukan memfasilitasi perda kabupaten kota,” kata Makmur.

Halaman:

Tags

Terkini