depok

Korupsi Pembelian Lahan di Limo Depok, Kejagung Incar Tersangka Baru

Sabtu, 24 September 2022 | 09:21 WIB
DITAHAN: Salah satu tersangka dalam kasus pembelian lahan di Kecamatan Limo Kota Depok yang dilakukan PT APR. FOTO: KEJAGUNG FOR RADAR DEPOK

Kemudian, NFH selaku Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC), dan ARS selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang. “Untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap lima orang tersangka dilakukan penahanan,” kata.

Baca juga: Kasus Korupsi Pembelian Lahan di Limo Depok, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka

Tersangka SU dan ARS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Selama 20 hari terhitung 22 September 2022 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2022. Sedangkan tersangka FF, NFH dan VSH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Adapun posisi dalam pekara ini, PT APR merupakan anak perusahaan dari BUMN PT Adhi Karya (Persero) Tbk yang bergerak dalam bidang Pembangunan Properti, Perdagangan dan Jasa.

Dalam perjalanannya, PT APR ada tanpa kajian dan melanggar SOP telah melakukan pembelian tanah di Jalan Raya Limo-Cinere Kelurahan/Kecamatan Limo Kota Depok seharga Rp60.262.194.850, melalui PT Cahaya Inti Cemerlang yang seolah-olah telah memiliki tanah tersebut.

Baca juga: Kejagung Ungkap Perkembangan Penyidikan Korupsi di Limo Depok

“Padahal faktanya tanah tersebut sama sekali bukan merupakan milik PT Cahaya Inti Cemerlang dan sama sekali tidak dikuasai oleh PT Cahaya Inti Cemerlang,” terangnya.

Menurutnya, harga yang telah dibayarkan sedianya untuk pembelian tanah seluas 20 hektar atau 200.000 meter persegi. Namun, pada kenyataannya yang diperoleh hanya 1,2 hektar atau 12.595 meter persegi dan tidak mempunyai akses jalan. Proses pembayaran pun ternyata melalui notaris yang tidak berkompeten dan di luar wilayah kerjanya. Uang tersebut justru malah ditransfer ke rekening pribadi para tersangka Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang.

Halaman:

Tags

Terkini