RBG.id, DEPOK – Korps Adhyaksa pusat sepertinya masih belum puas, setelah menetapkan lima tersangka korupsi pembelian lahan di Kecamatan Limo Kota Depok yang dilakukan PT Adhi Persada Realti (APR). Jumat (23/9), Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang adanya tersangka baru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menegaskan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan, kepada para saksi dan beberapa tersangka yang terkait dengan korupsi tersebut.
“Pemeriksaan masih berlanjut sampai saat ini,” kata Ketut kepada Harian Radar Depok (grup RBG.id), Jumat (23/9).
Baca juga: Kejagung Tahan Lima Tersangka Korupsi Pembelian Lahan di Limo Depok
Ketut mengaku, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru dalam kasus ini. Mengingat, masih banyak saksi-saksi yang akan dipanggil Kejagung.
“Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru, sebab pemeriksaan masih berjalan,” tegasnya pria yang bertitel doktor ini.
Kemudian Ketut menjelaskan, penetapan kelima tersangka yakni, SU selaku Direktur Operasional dan Direktur Utama PT APR, FF selaku Direktur Utama PT APR dan VSH selaku Notaris.