Sehingga diharapkan, semua narapidan nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi anggota masyarakat yang taat hukum. “Yang penting jangan melakukan kesalahan yang sama,” tegasnya.
Sesuai data yang diterima Radar Depok (grup RBG.id), dari 989 orang telah menerima remisi, bila dilihat dari jenis kelamin, ada sebanyak 970 pria dan 19 wanita.
Adapun kasus yang paling banyak menerima remisi tahun ini, antara lain pencurian (107 kasus), narkotika (87 kasus), dan perlindungan anak (45 kasus).
Hingga saat ini, Rutan Kelas I Depok dihuni 1.277 WBP, dengan rincian 77 orang berstatus sebagai tahanan dan 1.200 orang berstatus narapidana. (arn)
Reporter: Arnet Kelmanutu
Editor: M. Agung
Sumber: Radar Depok