RBG.ID, DEPOK – Berakhir sudah perjalanan MMS (69). Seorang guru agama yang melakukan pencabulan terhadap 10 muridnya. Dalam agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok dia dijatuhi hukuman 19 Tahun penjara.
Saat pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim, Ahmad Syafiq menjatuhkan MMS dengan hukuman 19 tahun penjara. Sebab, dia terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakan pencabulan terhadap 10 anak dibawah umur yang merupakan muridnya sendiri.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 19 Tahun penjara,” kata Ketua PN Depok ini, Rabu (3/8).
Baca juga: Pelaku Kasus Pencabulan di Depok Divonis Empat Tahun Tiga Bulan
Bahkan, Syafiq dan majelis hakim lainnya juga mengabulkan permohonan Restitusi terhadap korban yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, yang terdiri dari Kepala Kejari Depok Mia Banulita, Alfa Dera, dan Putri Dwi Rismarini.
“Atas Vonis 19 Tahun terhadap MMS (69), kami Tim Penuntut umum menerima Putusan tersebut. Putusan yang dibacakan oleh Hakim tersebut pertimbangannya dan analisa yuridisnya sama dengan yang kami bacakan Pada surat tuntutan,” sebut Mia.
Menurut Mia, tujuan dari restitusi yang diajukan pihaknya dan telah dikabulkan majelis hakim itu supaya korban yang masih anak-anak tersebut dapat memperoleh haknya atas kerugian pidana yang dialami.