depok

Aleg PKS Depok: Satu Data Merupakan Amanat Perda Nomor 2 Tahun 2019

Jumat, 29 Juli 2022 | 16:30 WIB
Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, T. Farida Rachmayanti. FOTO: ISTIMEWA

RBG.ID, DEPOK – Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, T. Farida Rachmayanti menyatakan bahwa masalah penyelenggaraan satu data sebenarnya sesuatu yang harus segera dilaksanakan.

"Karena itu merupakan amanat dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas," ungkap Farida Rachmayanti.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Depok harus bergegas mewujudkannya karena ini sudah menjadi kesepakatan bersama antara eksekutif (pemerintah) dan legislatif (DPRD) sejak tahun 2019.

Farida yang juga anggota Komisi A DPRD Depok menjelaskan masalah satu data telah disebutkan dalam perda terkait pada Pasal 4 Huruf e. Pasal itu menyebutkan bahwa tata pengelolaan pemerintah yang cerdas menerapkan sistem satu data yang terbuka, lengkap, akurat dan terstandarisasi.

Tentunya dengan memperhatikan aspek pemangku kepentingan walidata, keamanan informasi dalam hal kerahasiaan, integritas, dan kesediaan.

"Seluruh Perangkat Daerah harusnya bersemangat untuk mewujudkannya. Karena tujuan  penyenggaraan satu data ini adalah sebagai mesin pendorong kinerja pelayanan publik dan aparatur serta untuk penguat analisa dalam pengambilan keputusan dan kebijakan. Dan ini menjadi hakikat dari smart governance," ucap Anggota Legislatif (Aleg) PKS ini.

Aleg Fraksi PKS Depok Dapil Beji-Cinere-Limo (BCL) ini menegaskan bahwa untuk mengurai permasalahan sangat dibutuhkan data yang akurat, valid, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal terpenting lainnya kemudahan untuk mengakses dan memanfaatkannya.

Halaman:

Tags

Terkini