depok

PPDB SMP di Depok Jalur Zonasi Dimulai 11 Juli, Berikut Ini Syaratnya

Sabtu, 9 Juli 2022 | 20:18 WIB
ILUSTRASI: Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok tahun 2022 pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di jalur zonasi akan dibuka pada Senin 11 Juli 2022. FOTO: IST

RBG.ID, DEPOK – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok Tahun 2022 pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) jalur zonasi akan dimulai Senin (11/7).

Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok, Joko Soetrisno mengatakan, PPDB akan dilakukan dengan cara daring melalui http://depok.siap-ppdb.com.

“PPDB jalur zonasi dibuka pada 11 dan 12 Juli 2022 secara online,” ucap Joko, Sabtu (9/7).

Baca juga: Kuota PPDB SMP Negeri Se-Kota Depok 9.664 Siswa

Joko menuturkan, untuk jalur zonasi ini dibuka dengan kuota sebanyak 50 persen. Sejumlah persyaratan pun harus dipenuhi oleh calon peserta didik, di antaranya surat keterangan lulus dari sekolah asal.

“Persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya, telah lulus SD/MI/SDLB/Program Paket A, Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal apabila ijazah asli belum ada, Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021,” ungkapnya.

Baca juga: Ini Rincian Jadwal-Kuota PPDB SMPN dan SDN di Kota Depok

Halaman:

Tags

Terkini