RBG.ID, DEPOK – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Bojongsari menggelar musyawarah kerj dan sosialisasi fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah qurban saat wabah PMK, di Aula SDIT Azkia Bojongsari.
Tampak hadir Wakil Ketua Umum MUI Kota Depok, Kyai Samsul Yakin, Camat Bojongsari, Mursalim, dan Ketua MUI Kecamatan Bojongsari, Encep Hidayat, Minggu (26/6).
Wakil Ketua Umum MUI Kota Depok, Samsul Yakin mengucapkan, dirinya sangat mengapresiasi kegiatan Musker dan sosialisasi Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022.
“Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian, dan sosialisasi fatwa ini sebagai media konsolidasi sesama pengurus MUI terhadap masyarakat mengenai kepengurusan hewan kurban, apalagi PMK ini sedang mewabah disejumlah wilayah,” ucapnya.
Samsul melanjutkan, untuk diketahui, fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 menyebutkan bahwa untuk mencegah peredaran PMK dapat dilakukan melalui pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok.
Umat Islam yang hendak berkurban dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung.
Di tempat yang sama, Camat Bojongsari, Mursalim menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pengurus MUI Kecamatan Bojongsari yang sudah melaksanakan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan visi MUI.