depok

Lahan 4,9 Hektar di BDB Cilangkap Dieksekusi Pengadilan Negeri Depok

Kamis, 26 Mei 2022 | 12:59 WIB
RATA TANAH: Petugas menggunakan alat berat spyder meratakan tembok dan bangunan di lahan seluas 4,9 hektar di Jalan BDB, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos. FOTO: ARNET KELMANUTU/RADAR DEPOK

RBG.ID, DEPOK - Lahan seluas 4,9 hektar lebih yang berlokasi di Jalan BDB, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, diratakan dengan tanah oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (25/5).

Lahan yang dieksekusi tersebut juga terdapat delapan hingga sepuluh bangunan liar tepat sebelah dengan kali Ciliwung yang melintas di Jalan Raya Bogor.

Panitera PN Depok Eko Suharjono menegaskan, bahwa eksekusi dilaksanakan berdasarkan penetapan dari Ketua PN Depok tertanggal 20 Januari 2021.

Pihak Pemohon melalui kuasa hukumnya Junaidi Matondang dan Nizammudim mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua PN Depok yang bertindak untuk atas nama Sendi Bingei Purba Siboro.

Dilanjutkannya, surat permohonan itu pada pokoknya memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Depok agar kiranya dapat melaksanakan Eksekusi Pengosongan terhadap sebidang tanah hak milik seluas 49.010 m2.

"Sebagaimana diuraikan dalam sertifikat hak milik Nomor: 32/Cilangkap, terdaftar atas nama Sendi Bingei Purba Siboro," jelas Eko didampingi Panitera Muda Perdata M. Yusuf Shalahuddin dengan Juru Sita Irwan Maulana dan Kurnia Imam Risnandar di lokasi.

Adapun penetapan atas eksekusi terhadap bidang tanah tersebut, dijelaskan Eko, Nomor 19/Pen.Pdt/Eks.Peng/2020/PN Dpk Jo. Nomor 18/Pdt.G/2011/PN Dpk Jo. Nomor 18/Plw/Pdt.G/2011/PN Dpk Jo. Nomor 148/Pdt/2012/PT Bdg Jo. Nomor 850 K/Pdt/2013 Jo. Nomor 86 PK/Pdt/2015 Jo. Nomor 723 PK/Pdt/2016 Jo. Nomor 109 PK/Pdt/2019.

Halaman:

Tags

Terkini